Dalam beberapa tahun terakhir ini istilah “corporate governance”semakin sering dijadikan topik pembicaraan secara “intens”, termasuk di Indonesia. Pemicu utama berkembangnya kebutuhan akan praktik-praktik corporate governance yang baik adalah sebagai akibat terjadinya kebangkrutan beberapa raksasa bisnis dunia seperti Enron, Polly Peck, BCCL, Barings dan WorldCom di AS, serta tragedi jatuhnya HIH dan One-tel di Australia pada permulaan Abad ke-21. Isu corporate governance semakin menarik perhatian setelah berbagai lembaga keuangan multilateral, seperti World Bank dan ADB mengungkapkan bahwa penyebab krisis keuangan yang melanda di berbagai negara, terutama di Asia, tidak lain adalah karena buruknya pelaksanaan praktik-praktik Corporate Governance.
Konsepsi governance mulai menguat di Indonesia pasca krisis ekonomi di paruh akhir tahun 1997 ditandai dengan ditandatanganinya Letter of Intents (LOI) antara Pemerintah Indonesia dengan lembaga donor (IMF) yang mensyaratkan perbaikan governance (publik maupun korporasi). Kemudian dipertegas dengan ditetapkannya Tap MPR No VII tahun 2001 tentang visi Indonesia masa depan dalam Bab IV ayat 9 butir a, yaitu tenvujudnya penyelenggaraan negara yang profesional, transparan, akuntabel, memiliki kredibilitas dan bebas KKN. LOI dan Tap MPR ini kemudian di respons oleh Pemerintah untuk mewujudkan good government governance dengan dikeluarkannya perangkat-perangkat Perundang-Undangan dan Peraturan Pemerintah, misalnya:
UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Inpres No. 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Lembaga Pemerintah. Selanjutnya “statement” pentingnya governance ini banyak muncul dalam UU, seperti UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Konsepsi corporate governance dari sudut pandang oganisasi adalah sebagai open system. Dalam kaitan ini individu maupun kelompok (berupa perusahaan) yang berhubungan dengan suatu aktivitas (bisnis) harus menjaga hubungannya melalui kepatuhan pada berbagai aturan dalam suatu sistem atau lingkungan dimana perusahaan tersebut berada.
Note: untuk tulisan lengkap contac me at : priansony@yahoo.com
No Comments Yet
Belum ada komentar.
Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal
Tinggalkan komentar
